<p>Lanskape gedung perkantoran dan hunian vertikal diambil dari kawasan Mega Kuningan, Jakarta. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>

Anies Pangkas Izin Bangun Gedung di DKI Jadi 57 Hari dan Rumah 14 Hari

  • JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan Peraturan Gubernur Nomor 118 Tahun 2020 tentang Izin Pemanfaatan Ruang untuk mempercepat perizinan gedung. Asisten Perekonomian dan Keuangan Setda Provinsi DKI Jakarta Sri Haryati mengungkapkan hal ini guna mendorong industri properti. “Kami menyederhanakan dan mempercepat proses perizinan semula 360 hari menjadi 57 hari kerja untuk bangunan umum,” […]

Nasional

Loading...