Apakah Platform Fintech P2P Lending Bertanggung Jawab Atas Kasus Gagal Bayar? Simak Penjelasannya
- Jika lender telah menyetujui dan menandatangani dokumen yang menyatakan risiko, maka penyelenggara tidak dapat dituntut atas wanprestasi karena mereka hanya berfungsi sebagai fasilitator dan bukan sebagai pihak yang menanggung risiko.