ASN Keluyuran Saat WFH, Pemprov DKI Bakal Beri Sanksi
- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberikan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ketahuan keluyuran saat penerapan kebijakan Work From Home (WFH) 50% yang dimulai pada hari Senin 21 Agustus 2023.