Ilustrasi ASN. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia

ASN Keluyuran Saat WFH, Pemprov DKI Bakal Beri Sanksi

  • Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberikan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ketahuan keluyuran saat penerapan kebijakan Work From Home (WFH) 50% yang dimulai pada hari Senin 21 Agustus 2023.

Nasional

Loading...