Bandara Ahmad Yani Semarang Tak Wajib Calon Penumpang Tunjukkan Hasil Test PCR Atau Antigen

Aturan Baru! Penerima Vaksin Dosis Kedua Kini Wajib Tes Antigen atau PCR Sebagai Syarat Perjalanan

  • Saat ini Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 telah menerbitkan aturan baru yang tercantum dalam Surat Edaran (SE) No. 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19. Aturan tersebut menyebutkan bahwa penerima vaksin dosis kedua wajib tes antigen atau PCR sebagai syarat perjalanan.
Nasional
Loading...
Loading...