Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia

Bank Kian Aktif Salurkan Kredit di Fintech Lending, Outstanding Melejit 47,9 Persen

  • Lender yang berasal dari bank dalam negeri mencatat outstanding pinjaman di fintech lending sebesar Rp33,67 triliun, menunjukkan peningkatan sebesar 47,90% yoy per April 2024.
Fintech
Loading...
Loading...