Bank Tanah Dapat Modal Awal Rp2,5 Triliun dari APBN
Bank Tanah mendapat dana Rp2,5 triliun dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk dipakai sebagai modal awal. Penyuntikan dana dari APBN ini sesuai dengan pasal 43 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 64 tahun 2021 tentang Bank Tanah.