Baru Berlaku Dua Pekan, Kebijakan GWM Rupiah Serap Rp55 Triliun Likuiditas Perbankan
- Bank Indonesia mencatat kebijakan kenaikan Giro Wajib Minimum (GWM) Rupiah tahap I dan pemberian insentif GWM sejak 1 Maret 2022 telah menyerap likuiditas perbankan sekitar Rp55 triliun secara neto. Ini membuktikan normalisasi likuiditas perbankan berjalan mulus.