Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia

Batasan Peminjaman Pinjol di 3 Platform Beratkan UMKM

  • Direktur Thelorry.com Resti Yani Fauzi mengatakan, pihaknya biasa mengajukan pinjaman setidaknya di lima platform sekaligus. Pasalnya, dalam peminjaman di platform pinjol, peminjam atau borrower dibatasi untuk menerima pinjaman hingga Rp2 miliar.

Fintech

Loading...