Begini Aturan Perjalan Darat di Masa Iduladha dan PPKM Darurat
- Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan regulasi untuk membatasi adanya pergerakan masyarakat di tengah libur Iduladha tahun ini.