Ilustrasi fintech pinjaman online (pinjol) atau kredit online alias peer to peer (P2P) lending ilegal harus diwaspadai. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia

Bukan Boomers, yang Terjebak Pinjol Ilegal Justru Berasal dari Usia 26-35 Tahun

  • Hingga pertengahan tahun 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total pengaduan terkait layanan pinjaman online (fintech) mencapai angka yang signifikan. Berdasarkan data layanan konsumen OJK, dari 1 Januari 2024 hingga 30 Juni 2024, terdapat 5.047 pengaduan yang diterima.

Fintech

Loading...