Buktikan Patuh Hukum Indonesia, Pengamat: Sebaiknya Grab Segera Bayar Denda Rp29,5 M
Grab Indonesia dihukum denda sebesar Rp29,5 miliar atas putusan yang dibacakan oleh majelis komisi yang terdiri dari Dinni Melanie, Guntur Saragih, dan Afif Hasbullah dalam persidangan, Kamis, 2 Juli 2020.