OJK.jpg

Buntut UU PPSK, Pansel Pemilihan Calon ADK OJK Kembali Buka 2 Posisi Baru

  • Panitia seleksi pemilihan calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (ADK OJK) periode 2023-2028 kembali membuka pendaftaran untuk dua posisi ADK OJK non-ex officio baru, yakni kepala eksekutif lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya merangkap ADK non-ex officio dan kepala eksekutif pengawas inovasi teknologi keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto yang merangkap ADK non-ex officio OJK.

Nasional

YO
Loading...