Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia

Catat! Daftar Terbaru 103 Fintech Legal yang Berizin dan Terdaftar di OJK per Januari 2022

  • Sebanyak 103 fintech lending atau pinjol telah mengantongi izin dari OJK.

Fintech

Loading...