Dana Pelanggan yang Telanjur Kena PPN 12 Persen akan Dikembalikan
- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyebut dana pelanggan layanan Over The Top (OTT) yang telah dikenakan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen akan dikembalikan.