Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia

Deretan Kasus Fintech Lending yang Menonjol Sepanjang 2024

  • Fintech peer-to-peer (P2P) lending telah menjadi salah satu solusi pembiayaan alternatif bagi masyarakat Indonesia, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Namun, sepanjang tahun 2024, empat perusahaan fintech P2P lending di Indonesia menghadapi pencabutan izin usaha oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Fintech

Loading...