<p>Petugas melakukan penyemprotan disinfektan saat pemberlakuan kembali PSBB di Jalan Sudirman, Jakarta, Senin, 14 September 2020. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan menerapkan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid dua atau PSBB pengetatan, yang berlaku selama dua pekan mulai Senin, 14 September 2020 hingga 27 September 2020. Penerapan PSBB itu mengacu pada Pergub Nomor 88 Tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>

Di Sidang MK, Sri Mulyani Jelaskan Kerugian Dunia Akibat COVID-19 Tembus Rp222 Kuadriliun

  • Sri Mulyani menyatakan kerugian tersebut sejalan dengan laju pertumbuhan ekonomi dunia yang diprediksi akan mengalami kontraksi sangat dalam pada tahun ini yaitu di kisaran 3%-5%.

Nasional

SU

Sukirno

Author

Loading...