Digenjot, Pajak Ekonomi Digital Hingga September 2024 Capai Rp28,91 Triliun
- Angka ini diperoleh dari berbagai sumber, mulai dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak kripto, pajak fintech (P2P lending), hingga pajak atas transaksi melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).