DPR Bahas RUU Larangan Minuman Alkohol, Nasib Bir Bintang, Anker, Ciu, dan Cap Tikus Tamat?
Dalam Pasal 20 RUU Larangan Minuman Beralkohol disebutkan bahwa siapa pun yang mengonsumsi minuman beralkohol dapat dikenanakan sanksi denda hingga ancaman pidana penjara.