Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia

Duh, Kredit Macet Fintech Lending di Indonesia Naik jadi Rp1,21 Triliun per Juli 2022

  • Kredit macet itu fintech lending ini terdiri dari pinjaman online perorangan sebesar Rp1,1 triliun dan badang usaha sebesar Rp118 miliar.
Fintech
Loading...
Loading...