Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia

Fintech Lending Bisa Kasih Pinjaman Rp10 Miliar dengan Syarat Ini

  • Dalam upaya lebih lanjut untuk memperkuat dukungan terhadap sektor usaha produktif melalui LPBBTI, OJK berencana untuk menaikkan batas maksimum pendanaan produktif yang saat ini berada pada angka Rp2 miliar menjadi Rp10 miliar untuk ke depannya.

Fintech

Loading...