Gabungan Asosiasi Pedagang Menolak Zonasi Larangan Jual Rokok dalam PP Kesehatan
- Para pelaku usaha tersebut menyoroti beberapa klausul yang dianggap merugikan, khususnya Pasal 434 yang mengatur larangan penjualan rokok dan rokok elektronik dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.