Iming-imingi Imbal Hasil Pasti dari Reksa Dana, Anugerah Sentra Investama (ASI) Didenda OJK
- Pada 18 Desember 2023, OJK menetapkan sanksi administratif dan Perintah Tertulis terhadap PT ASI karena melakukan beberapa pelanggaran, di antaranya adalah mengiming-imingi calon nasabah dengan imbal hasil yang pasti dari produk Reksa Dana yang diperdagangkan.