Indra Kenz Diduga Masih Sembunyikan Aset Kripto Senilai Rp58 Miliar
- Bareskrim Polri bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menduga Indra Kesuma alias Indra Kenz, tersangka dalam kasus penipuan binary option Binomo, menyembunyikan aset kripto senilai Rp58 miliar.