Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia

Industri Fintech P2P Lending Berbalik Rugi pada Awal 2024

  • Perbandingan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya menunjukkan perbedaan yang mencolok karena pada Januari 2023, industri ini mencatat laba bersih sebesar Rp50,48 miliar.

Fintech

Loading...