<p>Polda Metro Jaya melakukan penyekatan ruas tol untuk melarang masyarakat mudik. / Twitter @TMCPoldaMetro</p>

Ini Aturan Resmi Perjalanan Orang Saat Libur Natal dan Tahun Baru

  • Peraturan ini mengatur transportasi laut, udara dan perkeretaapian dan berlaku mulai 22 Desember 2020 – 8 Januari 2021. Sementara, khusus untuk transportasi darat berlaku mulai 19 Desember – 8 Januari 2021.

Nasional
Loading...
Loading...