Ini Syarat dan Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan via Online
- Jaminan Hari Tua (JHT) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dapat dicairkan saat masyarakat yang bersangkutan sudah memasuki masa pensiun, mengundurkan diri dari pekerjaan, meninggalkan NKRI, ataupun meninggal dunia.