FintechInilah Daftar 98 Perusahaan Fintech P2P Lending Resmi, Jangan Pilih yang Lain!OJK mengingatkan masyarakat untuk selalu menggunakan layanan fintech lending yang sudah terdaftar dan memiliki izin resmi dari OJK.FintechmoreIDIdham Nur Indrajaya AuthorA-A+Loading...AMAmirudin Zuhri Editor