Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia

Inilah Daftar 98 Perusahaan Fintech P2P Lending Resmi, Jangan Pilih yang Lain!

  • OJK mengingatkan masyarakat untuk selalu menggunakan layanan fintech lending yang sudah terdaftar dan memiliki izin resmi dari OJK.

Fintech

Loading...