Aktivitas PNS di kawasan pusat pemerintahan Kota Tangerang. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia

Jaga Netralitas, Pemerintah Larang ASN Follow Akun Politik

  • ASN termasuk melakukan pelanggaran kode etik jika membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam group/ akun pemenangan bakal calon/ (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/ Wakil Bupati/Walikota/ Wakil Walikota.

Nasional

Loading...