Jaga Netralitas, Pemerintah Larang ASN Follow Akun Politik
- ASN termasuk melakukan pelanggaran kode etik jika membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam group/ akun pemenangan bakal calon/ (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/ Wakil Bupati/Walikota/ Wakil Walikota.