<p>Ilustrasi pekerja membuka aplikasi perencana keuangan Jouska, di Jakarta, Rabu, 29 Juli 2020. Belum lama ini, Satgas Waspada Investasi (SWI) resmi memberhentikan kegiatan Jouska dan perusahaan afiliasinya akibat gaduh para klien yang merugi. Tak hanya itu, saluran media sosial yang selama ini menjadi salah satu sarana menggaet klien juga ikut ditutup. Tak disangka akun berisi edukasi tentang dunia investasi mulai dari saham hingga surat berharga negara (SBN) yang memiliki pengikut lebih dari 700.000 di instagram harus undur diri. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>

Jejak Kasus CEO Jouska Terseret Kasus Penipuan hingga Divonis 6 Tahun Bui

  • CEO PT Jouska Finansial Indonesia, Aakar Abyasa Fidzuno divonis 6,6 tahun penjara. Vonis tersebut diberikan karena telah terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TTPU), kejahatan pasar modal, hingga tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Nasional

NA
Loading...