Jelang Spin-off, Investree Tutup Layanan Syariah per Januari 2023
- Merujuk pada POJK 10/2022, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur penyelenggara fintech lending konvensional hanya boleh menjalankan unit usaha konvensional tidak termasuk/terpisah dari unit usaha syariah