Jokowi Resmi Bubarkan 18 Lembaga, Ini Daftarnya
Kebijakan pembubaran 18 lembaga ini termuat dalam Pasal 19 Peraturan Presiden RI Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Beleid itu ditandatangani Presiden Jokowi pada Senin, 20 Juli 2020.