Jokowi Teken Perpres 105/2021 untuk Percepat Pembangunan Daerah Tertinggal
- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 105 Tahun 2021 tentang Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024 pada 10 Desember 2021