Kabar Gembira! Pemerintah Berikan Keringanan Pembayaran Utang di Bawah Rp1 Miliar
Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memberikan keringanan utang kepada debitur dalam menyelesaikan kewajibannya. Keringanan diberikan kepada debitur dengan utang kurang dari Rp1 miliar sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-15/PMK.06/2021 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2021. Hal ini […]