Kaesang Gagal Nyagub, MK: Aturan Sudah Cetha Wela-Wela
- Dalam putusan terbarunya, MK menegaskan bahwa calon gubernur atau wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun pada saat pendaftaran sebagai calon kepala daerah di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.