Kasus BTS 4G, Achsanul Qosasi Kembalikan Rp31,4 M ke Kejagung
- Kuntadi menyebut diduga uang tersebut diberikan kepada Achsanul Qosasi oleh terdakwa Irwan Hermawan (IH) melalui terdakwa Windi Purnama (WP) sebagai upaya intervensi terhadap audit BPK dalam kasus korupsi tersebut.