Kasus COVID-19 Melonjak, Warung Hingga Mal Harus Tutup Pukul 20.00
Melonjaknya kasus COVID-19 membuat pemerintah membatasi kembali waktu operasi mal, restoran, dan kafe. Dengan pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro, ketiga tempat tersebut hanya bisa buka hingga 20.00 WIB.