Kemenkes: UU Kesehatan Jamin Dokter Tak Bisa Serta Merta Dipidana
- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebut penegak hukum tidak boleh langsung melakukan pemeriksaan terhadap dokter dan nakes apabila mereka diduga melakukan tindak pidana. Harus ada rekomendasi dari majelis independen terlebih dahulu.