Kemnaker Minta Sritex (SRIL) Tak Buru-buru Lakukan PHK Massal
- Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang menyatakan perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex pailit. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) meminta SRIL untuk tidak buru buru melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).