Kemnaker Terbitkan Permenaker 18 Tahun 2022, Apa Bedanya?
- Besaran penyesuaian nilai upah minimum 2023 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) terbaru bernomor 18 Tahun 2022. Sebelumnya pemerintah menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan turunan dari Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja.