Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia

Kemudahan Pinjam Uang di Pinjol Diasumsikan Jadi Penyebab Kredit Macet, Ini Langkah OJK

  • Proses yang cepat dan persyaratan yang sederhana, seperti hanya memerlukan KTP dan foto selfie, membuat pinjol menjadi alternatif yang diminati. Namun, di balik kemudahan tersebut, masalah kredit macet terus merangkak, khususnya dari kalangan anak muda.

Fintech

Loading...