Kenaikan UMP Diminta Tak Jadi Alasan PHK Buruh
- Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira Adhinegara, menilai kenaikan UMP sebesar 6,5% juga tidak dapat dijadikan alasan untuk menekan para buruh. Diketahui, pengusaha mulai memikirkan rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) menyusul pengumuman kenaikan UMP tahun 2025.