Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia

Kenalan dengan P2P Lending Sebagai Alternatif Pembiayaan Sekaligus Investasi

  • Perkembangan teknologi makin memudahkan masyarakat untuk mengakses sesuatu, termasuk layanan keuangan. Kini, siapapun dapat meminjam uang hanya melalui online atau biasa dikenal dengan fintech peer-to-peer (P2P) lending

Fintech

Loading...