Kerugian Capai Rp120 T, Pengembalian Uang Korban Investasi Ilegal Perlu Perhatian Pemerintah
- Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), selama tahun 2022 nilai kerugian masyarakat akibat investasi dan pinjol ilegal mencapai sekitar Rp120,79 triliun