Ilustrasi fintech pinjaman online (pinjol) atau kredit online alias peer to peer (P2P) lending ilegal harus diwaspadai. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia

Kerugian Capai Rp120 T, Pengembalian Uang Korban Investasi Ilegal Perlu Perhatian Pemerintah

  • Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), selama tahun 2022 nilai kerugian masyarakat akibat investasi dan pinjol ilegal mencapai sekitar Rp120,79 triliun

Fintech

Loading...