
KPK Ajukan Banding Terhadap Vonis Rafael Alun
- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya telah menjatuhkan vonis kepada Rafael Alun berupa pidana penjara 14 tahun dan pidana denda senilai Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Rafael Alun dinyatakan sah dan terbukti bersalah melakukan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).