Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia

KPPU Bawa Kasus Pinjol Penyedia Pinjaman UKT ke Ranah Hukum, Suku Bunga Tinggi Jadi Sorotan

  • Dalam proses kajian tersebut, KPPU mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran Undang-undang No. 5 Tahun 1999 dan berencana untuk menindaklanjutinya melalui penegakan hukum.
Fintech
Loading...
Loading...