KPU Tunduk Putusan MK, Kampanye Pilkasa Boleh Masuk di Kampus
- Dua mahasiswa yang mengajukan gugatan merasa dirugikan oleh Pasal 69 huruf i UU Pilkada karena pasal tersebut membatasi kemampuannya untuk mendengarkan dan secara kritis menilai gagasan para calon pemimpin daerah di lingkungan kampus tempat ia menempuh pendidikan.