Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia

Kredit Macet Pinjol pada Akhir 2023 Mencapai Rp1,75 Triliun

  • OJK mengawasi tingkat kredit macet pinjol melalui tingkat wanprestasi (TWP) lebih dari 90 hari, yang berarti suatu pinjaman dianggap macet jika peminjam tidak dapat membayar utangnya selama lebih dari 90 hari sejak jatuh tempo.

Fintech

Loading...