KSPI Terima Kenaikan UMP 2025 6,5 Persen, Ini Alasannya
- Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyebut, buruh telah menerima keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5%.