Langkah Progresif Bali Larang Konsumsi Air Minum Dalam Kemasan
- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali melarang penggunaan air minum dalam kemasan (AMDK) mulai 3 Februari 2025. Aturan itu berlaku untuk jajaran perangkat daerah, BUMD, dan sekolah di lingkungan Pemprov Bali. Mereka wajib membawa botol minuman sendiri untuk mengurangi sampah plastik.