
Lender vs Fintech: Mengupas Kasus Hukum Modal Rakyat dan Implikasinya
- Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 20 Februari 2024 dengan nomor perkara 187/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL. Dalam gugatan tersebut, Toko Sumber Sembako juga disebut sebagai turut tergugat. Nilai sengketa yang diajukan mencapai Rp300 juta.